Waspada! Pencurian Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Waspada! Pencurian Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sangat berbahaya. Terutama terhadap data pribadi mereka yang terlanjur jadi nasabahnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan masyarakat harus mewaspadai bahaya dari pinjol ilegal. Data pribadi nasabah dapat dicuri. \"Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban,\" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (20/6). Dikatakannya, proses pencurian data pribadi terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut. Dengan sistem aplikasi itu, data-data pribadi korban bisa diambil. Bahayanya data tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab. \"Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol,\" ungkap dia. Dikatakannya, data pribadi ini biasanya digunakan pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya. Jika nasabah tak mau bayar dengan bunga tinggi, maka akan mendapatkan berbagai ancaman. \"Bila macet, bagian penagihan akan melakukan tindakan membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah,\" jelasnya.(gw/fin) Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya tak akan menunggu laporan masyarakat terkait pinjol ilegal. Saat ini pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal. “Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan),” ujar Agus dikutip laman resmi Humas Polri, Minggu (20/6). “Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” sambungnya. Ditegaskannya, jajarannya diminta untuk langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia. “Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tegasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: